Sebagai bentuk antisipasi dan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020 tanggal 12 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (COVID-19) di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan; maka disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- Pelaksaan Wisuda Periode April 2020 yang semula dijadwalkan tanggal 22 April 2020 ditunda sampai permasalahan COVID-19 mereda.
- Berkait dengan ijazah, transkrip, SKPI dan legalisasi ijazah, universitas tetap menyiapkan dengan lengkap. Informasi pelaksanaan wisuda selanjutnya dan pengambilan ijazah akan disampaikan melalui website https://baak.umk.ac.id
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Kemahasiswaan