MENU AKADEMIK
Dokumen resmi yang diterbitkan oleh sekolah atau perguruan tinggi untuk menggantikan ijazah asli yang hilang atau rusak, memiliki kekuatan hukum setara ijazah asli dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan studi, atau mengurus administrasi lain, diterbitkan setelah pemohon melengkapi persyaratan seperti surat kehilangan dari kepolisian dan data diri lengkap.
Berhenti Studi Tetap selanjutnya disingkat BST adalah keadaan dimana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya dikarenakan beberapa alasan diantaranya mengundurkan diri. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
- Mahasiswa Berstatus AKTIF;
- Mengajukan Surat Pengunduran Diri yang disetujui oleh orang tua, dilengkapi dengan Alasan dan Nomor Telepon/WA;
- Mengajukan surat keterangan bebas administrasi dari Perpustakaan Pusat (Bebas Pustaka);
- Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Keuangan dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (Bebas BAUK);
- Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Fakultas.
Surat Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh Orang Tua, diajukan kepada Ketua Program Studi (dapat menghubungi sekretariat Fakultas) dengan disertai lampiran-lampiran Surat Keterangan (poin 2, 3 dan 4), selanjutnya program studi mengajukan surat ke Fakultas. Fakultas meneruskan surat Permohonan Pengunduran Diri Mahasiswa ke Rektor (tembusan kepada Ka. BAAK).
Surat ajuan dari Fakultas apabila sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas, maka Bagian Akademik BAAK akan memproses Surat Keterangan Berhenti Studi mahasiswa.
Proses pembuatan Surat Keterangan Berhenti Studi Mahasiswa memakan waktu kurang lebih 4 (empat) hari kerja. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Berhenti Studi setelah mendapat pemberitahuan dari Bagian Akademik BAAK dengan membawa KTM Asli.









