Persyaratan Mutasi Mahasiswa (Berhenti, Pindah atau Pernah Studi)
Permohonan Berhenti Studi Tetap
Berhenti Studi Tetap selanjutnya disingkat BST adalah keadaan dimana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya dikarenakan beberapa alasan diantaranya mengundurkan diri. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
-
Mahasiswa Berstatus AKTIF;
-
Mengajukan Surat Pengunduran Diri yang disetujui oleh orang tua, dilengkapi dengan Alasan dan Nomor Telepon/WA;
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi dari Perpustakaan Pusat (Bebas Pustaka);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Keuangan dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (Bebas BAUK);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Fakultas.
Surat Pengunduran Diri yang telah disetujui oleh Orang Tua, diajukan kepada Ketua Program Studi (dapat menghubungi sekretariat Fakultas) dengan disertai lampiran-lampiran Surat Keterangan (poin 2, 3 dan 4), selanjutnya program studi mengajukan surat ke Fakultas. Fakultas meneruskan surat Permohonan Pengunduran Diri Mahasiswa ke Rektor (tembusan kepada Ka. BAAK).
Surat ajuan dari Fakultas apabila sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas, maka Bagian Akademik BAAK akan memproses Surat Keterangan Berhenti Studi mahasiswa.
Proses pembuatan Surat Keterangan Berhenti Studi Mahasiswa memakan waktu kurang lebih 4 (empat) hari kerja. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Berhenti Studi setelah mendapat pemberitahuan dari Bagian Akademik BAAK dengan membawa KTM Asli.
Permohonan Pindah Studi
Pindah Studi adalah keadaan dimana seorang mahasiswa tidak meneruskan studi untuk waktu seterusnya dikarenakan beberapa alasan diantaranya mengundurkan diri karena pindah ke perguruan tinggi lain. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
-
Mahasiswa Berstatus AKTIF;
-
Mengajukan Surat Pindah Studi yang disetujui oleh orang tua, disertai dengan Alasan Pindah ke Perguruan Tinggi Lain (disebutkan) dan dilengkapi Nomor Telepon/WA;
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi dari Perpustakaan Pusat (Bebas Pustaka);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Keuangan dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (Bebas BAUK);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Fakultas.
Surat Permohonan Pindah Studi yang telah disetujui oleh Orang Tua, diajukan kepada Ketua Program Studi (dapat menghubungi sekretariat Fakultas) dengan disertai lampiran-lampiran Surat Keterangan (poin 2, 3 dan 4), selanjutnya program studi mengajukan surat ke Fakultas. Fakultas meneruskan surat Permohonan Pindah Studi Mahasiswa ke Rektor (tembusan kepada Ka. BAAK).
Surat ajuan dari Fakultas apabila sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas, maka Bagian Akademik BAAK akan memproses Surat Keterangan Pindah Studi mahasiswa.
Proses pembuatan Surat Keterangan Pindah Studi Mahasiswa memakan waktu kurang lebih 4 (empat) hari kerja. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Pindah Studi setelah mendapat pemberitahuan dari Bagian Akademik BAAK dengan membawa KTM Asli.
Permohonan Keterangan Pernah Studi
Keterangan Pernah Studi adalah keadaan dimana seorang mahasiswa telah menempuh pendidikan di Universitas Muria Kudus dan melebihi batas studi sehingga dinyatakan berhenti studi tetap. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah :
-
Mengajukan Surat Permohonan Pernah Studi, dilengkapi dengan data diri dan Nomor Telepon/WA;
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi dari Perpustakaan Pusat (Bebas Pustaka);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Keuangan dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan (Bebas BAUK);
-
Mengajukan surat keterangan bebas administrasi Fakultas.
Surat Permohonan Pernah Studi diajukan kepada Ketua Program Studi (dapat menghubungi sekretariat Fakultas) dengan disertai lampiran-lampiran Surat Keterangan (poin 2, 3 dan 4), selanjutnya program studi mengajukan surat ke Fakultas. Fakultas meneruskan surat Permohonan Pernah Studi Mahasiswa ke Rektor (tembusan kepada Ka. BAAK).
Surat ajuan dari Fakultas apabila sudah disetujui oleh Pimpinan Universitas, maka Bagian Akademik BAAK akan memproses Surat Keterangan Pernah Studi mahasiswa.
Proses pembuatan Surat Keterangan Pernah Studi Mahasiswa memakan waktu kurang lebih 4 (empat) hari kerja. Mahasiswa dapat mengambil Surat Keterangan Pernah Studi setelah mendapat pemberitahuan dari Bagian Akademik BAAK dengan membawa KTM Asli.
Dokumen Instruksi Kerja
Est eveniet ipsam sindera pad rone matrelat sando reda
Omnis blanditiis saepe eos autem qui sunt debitis porro quia.
Exercitationem nostrum omnis. Ut reiciendis repudiandae minus. Omnis recusandae ut non quam ut quod eius qui. Ipsum quia odit vero atque qui quibusdam amet. Occaecati sed est sint aut vitae molestiae voluptate vel
